Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jumlah Korban Dokter Cabul Di RSHS Bandung Bertambah
Pelaku Harus Dihukum Berat!
Senin, 14 April 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus pemerkosaan oleh Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap sejumlah keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dikecam banyak pihak. Mereka menuntut pelaku dihukum berat, agar tidak terulang.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Audrey Kartisha mendorong pihak kepolisian bertindak tegas dan mengusut tuntas, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Fakultas Kedokteran Unpad. Dia juga meminta kepolisan mengantisipasi sejumlah sekenario yang mungkin dilakukan pelaku, untuk lolos dari jerat hukum, salah satunya mengajukan kesepakatan damai dengan korban.
"Perlu dicatat, perdamaian antara pelaku dan korban tidak bisa menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku atas perbuatan yang dilakukan," tegas Audrey dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/4/2025).
Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong
Dia menjelaskan, payung hukum untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 23 UU tersebut menyatakan, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Sebab itu, Audrey meminta kepolisian tetap menjalankan proses pidana terhadap pelaku, terlepas dari ada atau tidak adanya kesepakatan damai antara kedua pihak. "Jangan sampai, konsep keadilan restoratif atau restorative justice dimaknai secara salah. Kasus TPKS harus dibawa ke ranah hukum," cetusnya.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madani juga mengutuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama. Menurut dia, Komnas Perempuan mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna, yang berani melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun
"Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi. Ini masa-masa sulit bagi korban, mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan. Sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya," ujarnya.
Selain memberikan dukungan penuh kepada korban, lanjut Dahlia, Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RSHS Bandung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Unpad yang telah memberhentikan tersangka dari program PPDS.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, hingga saat ini total korban dari aksi biadab yang dilakukan Priguna berjumlah tiga orang. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama, untuk melakukan tindakan pencabulan.
Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet
Surawan memastikan, kasus tersebut tidak akan menggunakan pendekatan restoratif. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan secara berulang. "Nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainjuga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya