Dark/Light Mode

Jumlah Korban Dokter Cabul Di RSHS Bandung Bertambah

Pelaku Harus Dihukum Berat!

Senin, 14 April 2025 07:25 WIB
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS yang memperkosa keluarga korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS yang memperkosa keluarga korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pemerkosaan oleh Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap sejumlah keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dikecam banyak pihak. Mereka menuntut pelaku dihukum berat, agar tidak terulang.

Peneliti dari Institute for Crim­inal Justice Reform (ICJR), Audrey Kartisha mendorong pihak kepoli­sian bertindak tegas dan mengu­sut tuntas, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Fakultas Kedokteran Un­pad. Dia juga meminta kepolisan mengantisipasi sejumlah sekenario yang mungkin dilakukan pelaku, untuk lolos dari jerat hukum, salah satunya mengajukan kesepakatan damai dengan korban.

"Perlu dicatat, perdamaian an­tara pelaku dan korban tidak bisa menghapuskan pertanggungjawa­ban pidana pelaku atas perbuatan yang dilakukan," tegas Audrey dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/4/2025).

Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong

Dia menjelaskan, payung hukum untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual telah dituangkan dalam Undang-Un­dang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 23 UU tersebut menyatakan, perkara kekerasan seksual tidak dapat dis­elesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Sebab itu, Audrey meminta kepolisian tetap menjalankan proses pidana terhadap pelaku, terlepas dari ada atau tidak adanya kesepakatan damai antara kedua pihak. "Jangan sampai, konsep keadilan restoratif atau restorative justice dimaknai secara salah. Ka­sus TPKS harus dibawa ke ranah hukum," cetusnya.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perem­puan (Komnas Perempuan), Dahlia Madani juga mengutuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilaku­kan Priguna Anugerah Pratama. Menurut dia, Komnas Perem­puan mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna, yang berani melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun

"Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi. Ini masa-masa sulit bagi korban, mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan. Sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan ke­luarganya," ujarnya.

Selain memberikan dukungan penuh kepada korban, lan­jut Dahlia, Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RSHS Band­ung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Unpad yang telah memberhentikan tersangka dari program PPDS.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, hingga saat ini total korban dari aksi biadab yang dilakukan Prigu­na berjumlah tiga orang. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama, untuk melakukan tindakan pencabulan.

Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet

Surawan memastikan, kasus tersebut tidak akan menggunakan pendekatan restoratif. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan secara berulang. "Nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainjuga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.