Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya
Jumat, 7 Februari 2025 21:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung setelah memeriksa Isa dan melakukan gelar perkara.
Baca juga : Kolaborasi Kemenkop Dan Kemenpar Perkuat Sektor Pariwisata Lewat Koperasi
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi Bapepam-LK 2006-2012," ujar Qohar dalam konferensi pers, di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Dan setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik setelah melakukan gelar perkara menemukan adanya peran perbuatan dari yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, Isa diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan Jiwasraya merugi.
Baca juga : Tinjau Pangkalan Di Kramat Jati, Teguh Lihat Warga Masih Antre Beli Gas
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya ini mencapai Rp 16,8 triliun.
Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejagung langsung menahan Isa untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga : Senin Depan, Kemenkes Mulai Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ini Cara Mengaksesnya
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro belum dapat memberikan banyak komentar terkait penetapan tersangka salah satu pejabat Kemenkeu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," singkat dia kepada wartawan, Jumat malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya