Dark/Light Mode

Merasa Difitnah Soal Ijazah, Jokowi Pertimbangan Tembuh Jalur Hukum

Rabu, 16 April 2025 15:54 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Presiden ke-7 RI Jokowi (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Jokowi mempertimbangkan melaporkan pihak-pihak yang menuduh ijazahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu, ke jalur hukum. Sebab, tuduhan ijazah paslu tersebut adalah fitnah.

"Saya mempertimbangkan (ke jalur hukum), karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana," kata Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025), seperti dikutip Antara.

Jokowi mengatakan, polemik tersebut juga termasuk pencemaran nama baik sehingga ia mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat hukum. Meski demikian, Jokowi enggan menyampaikan pihak yang bakal dilaporkan terkait hal itu.

Baca juga : Istana Minta Jangan Dibumbui Tafsiran Politik

"Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan segera kami putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat," katanya.

Pihak UGM sudah bicara mengenai masalah ini. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro menegaskan, ijazah Jokowi asli. Jokowi diwisuda pada 5 November 1985.

“Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada, dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” kata Wening.

Baca juga : Kesempatan Di Balik Tarif Trump, Ekonom: Keseimbangan Baru Agar Rupiah Kuat

Wening menjamin perkataannya sahih. Ia menegaskan, UGM tidak pada posisi memihak siapa pun. Tugas kampus hanya menjelaskan statuta seseorang yang pernah berkuliah di UGM.

“Sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen, ini mahasiswa kami dulu atau tidak dan lulus atau tidak, itu sudah kami jelaskan, dan Joko Widodo itu lulus pada November 1985 sesuai dengan catatan dokumen Fakultas Kehutanan,” tambahnya.

Wening menegaskan, dalam menyampaikan keterangan, UGM tidak berdasarkan kata orang, melainkan pada data yang dimiliki. Wening siap memberikan penjelasan di Pengadilan apabila polemik ini sampai ke ranah hukum.

Baca juga : Ini Kata Pemimpin Dunia Soal Tarif Impor AS Yang Bisa Picu Perang Dagang Merusak

“Kami mempersilakan apabila nanti kemudian ada proses pengadilan atau apa pun, UGM siap. Misalnya, sebagai saksi, kami siap. Kami dasarnya adalah dokumen yang ada,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.