Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sebesar Rp 60 miliar. Anggota Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia M. Afif Kurniawan mengaku miris dengan kejadian ini.
Menurut Afif, segelintir pengacara elit menjadikan hukum bukan sebagai alat keadilan, tapi panggung flexing sosial dan kekuasaan senyap.
"Tak main-main, yang disuap adalah hakim, sang pengadil yang seharusnya memperjuangkan keadilan bukan kebatilan," kata Afif di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Afif menilai, di tengah suara rakyat yang makin berat menanggung beban, harga kebutuhan pokok yang melonjak, putusan pengadilan menjadi ajaib para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena pengacara elit yang mengatur semuanya.
Baca juga : Priok Macet Parah, INSA Minta Jangan Saling Menyalahkan
Afif menjelaskan, ini bukan sekadar manipulasi hukum, namun sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara.
"Ketika pelaku kejahatan ekonomi berskala besar dapat dibersihkan dengan biaya kecil, kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi adalah bukan penegakan hukum, melainkan diskon hukum," tuturnya.
Dalam kerangka hukum dan etika profesi, kata Afif, pengacara memiliki kedudukan strategis. Mereka adalah bagian dari penegak hukum, bukan pelindung kejahatan.
Dia mengingatkan, Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa seorang advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk maksud jahat.
Namun, dalam kasus ini, pengacara tidak lagi menjadi pelindung hak-hak hukum warga, tetapi operator dalam penghilangan tanggung jawab korporat.
Baca juga : NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif dari Penanaman 6.250 Pohon
"Mereka bukan sekedar mendampingi klien tapi menyusun jalan sunyi menuju impunitas," jelasnya.
Afif menyebut, kasus suap hakim ini setidaknya memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap terhadap penyelenggara negara), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pembebasan secara tidak sah.
Lalu, Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), karena skema ini dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan terencana.
Untuk diketahui, Kejagung menahan 4 orang hakim sebagai tersangka jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi.
Baca juga : 3 Hakim Bagi-bagi Dolar Di Pasar Baru
Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta.
Kemudian, 3 majelis hakim yang menangani korupsi fasilitas ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya