Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Suap Vonis Lepas, Wasekjen MUI Harap Tersangka Dijatuhi Hukuman Setimpal
Selasa, 22 April 2025 22:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menilai, hukuman yang pantas untuk para penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Hal ini disampaikan Ikhsan menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pada Sabtu (12/4/2025) lalu menangkap sejumlah hakim dan pengacara terkait dugaan pengaturan putusan kasus CPO di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga : Tersangka Orang Wilmar Serahkan Uang Rp 60 M di Parkiran SCBD
Ikhsan mengatakan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh penegak hukum, terlebih tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime, maka hukumannya harus diperberat. Jika perlu, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," kata Kiai Ikhsan di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca juga : Dugaan Suap Vonis Lepas, Kejagung Tetapkan Orang Wilmar Group Tersangka
Menurutnya, vonis mati atau hukuman seumur hidup saat ini sangat tepat dijatuhkan. Mengingat kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan.
Dalam kasus tersebut, Kejagung turut menahan dua pengacar, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Kedua pengacara tersebut diketahui kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Baca juga : Tuntaskan Aspirasi Warga, Elnusa Petrofin Bersihkan Area Dekat Pemukiman
Keduanya juga kerap menangani klien elite, seperti Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
Nama lainnya adalah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang, termasuk Helena Lim, dikenal sebagai 'crazy rich PIK'.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya