Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sita Mobil Milik RK
Masih Perbaikan Di Bengkel, Belum Diboyong Ke Jakarta
Sabtu, 26 April 2025 07:20 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kendaraan roda empat itu diduga terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“Selain (motor) Royal Enfield yang disita dari Saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Namun, Tessa tak menjelaskan jenis mobil yang disita. Ia menyampaikan, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Baca juga : Bacagub Aceh Bustami Masuk Radar Golkar
“Tetapi kenapa kendaraan ini belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel,” jelas Tessa.
Sementara untuk motor Royal Enfield milik RK yang disita KPK sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Moge tersebut diboyong pada Kamis, 25 April 2025.
Dilihat di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, moge tersebut memiliki warna hitam. Terdapat tulisan “Royal Enfield” berwarna kuning pada bagian tangki bensin yang merupakan merek dari motor tersebut.
Baca juga : Pelamar Harusnya Datang Ke Kecamatan Dan Kelurahan
Moge ini terparkir di lantai dasar area parkir gedung Rupbasan KPK. Bersama dengan deretan barang sitaan lainnya yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi.
Moge ini disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 lalu.
Menurut KPK, kendaraan roda dua ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya