Dark/Light Mode

Polisi Bongkar Jaringan Judol Bertaraf Internasional, Amankan Rp 75 Miliar

Jumat, 2 Mei 2025 19:13 WIB
Foto: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Foto: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp 61 miliar dari 164 rekening. Sementara ribuan rekening lainnya, masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Liga Champions: Ingat Ya, Jangan Remehkan Inter Milan!

"Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan," jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jumat (2/5/2025). 

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Baca juga : Kilang Pertamina Internasional Lampaui Target Kinerja di Triwulan Pertama 2025

Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal China yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Menhan RI Kunjungi Filipina

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuh Komjen Wahyu Widada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.