Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia. Sebab dalam kesaksiannya, Riezky menyimpulkan bila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memberi perintah kepada Saeful Bahri ketika memintanya untuk mundur sebagai calon legislatif (caleg) terpilih.
Ada dugaan bahwa Saeful mencatut nama Hasto. Apalagi ternyata Riezky juga baru pertama kali bertemu dengan Saeful kala itu.
"Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen (Hasto). Jangan-jangan, kita khawatir nih, Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana saksi membuktikan bahwa bener ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari pak sekjen?" cecar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Yang pasti yang saya pahami, perintah Sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Dan kemudian di hadapan saya untuk mengonfirmasi dia telepon lah Donny Tri Istiqomah (advokat)," jawab Riezky menyimpulkan.
Baca juga : KPCDI Harap, Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan bagi Pasien Cuci Darah
"Dalam percakapan itu, seingat saya Donny Tri itu bilangnya, 'sudah nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini' gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan sekjen atau atas perintah sekjen itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan ditelepon itu," lanjut Riezky.
Adapun komunikasi Saeful dengan Donny bermaksud meyakinkan Riezky agar mengundurkan diri sebagai caleg. Karena Riezky telah menolak permintaan yang disampaikan Saeful sebelumnya.
"Karena saya ngotot, bawa data tidak diterima dari Donny Tri kemarin, kok tiba-tiba saya disuruh mundur dengan yang kurang lebih percakapan antara Donny dengan Saeful sama-sama menanyakan data C1. Kan lucu buat saya," jelasnya.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga : Dubes Bahrain Ketemu Menpora, Bahas Keamanan Pertandingan Kedua Timnas
Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah selaku advokat, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Jumlah uang suapnya sebesar 57.350 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Uang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga : KPK Kerahkan 12 Jaksa Tangani Sidang Hasto
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Kemudian, dia meminta asistennya Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya