Dark/Light Mode

Kasus Suap PLTU 2 Cirebon

KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Di LP Sukamiskin

Kamis, 8 Mei 2025 13:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa Sunjaya dalam kasus suap ini sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung selaku General Manager HE.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka Herry Jung," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Baca juga : Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Penyidik memeriksa Sunjaya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Namun ia belum mengungkapkan materi pemeriksaan.

"Pemeriksaan di LP Klas I Sukamiskin Bandung," tuturnya.

Diketahui, General Manager HE, Herry Jung, yang merupakan warga negara Korea Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 November 2019, bersama mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Baca juga : Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan sebesar Rp 10 miliar. Suap diberikan untuk perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus suap ini terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus rasuah ini, uang suap diberikan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM.

Baca juga : Sambut Arus Mudik Lebaran, Pemudik Dapat Beristirahat Di Serambi MyPertamina

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar, benar adanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.