Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, KPK Tahan Eks Sekda Bandung
Kamis, 26 September 2024 19:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Selain Ema Sumarna, KPK juga menahan Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yang menjadi tersangka kasus yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Baca juga : KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang
“Terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dalam kasus ini, Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap dengan nilai yang sama.
Baca juga : KPK Anak Kandung Reformasi, Bukan Anak Kandung Megawati
“Juga mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” imbuhnya.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek yang terkait Bandung Smart City.
Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Baca juga : Pasangan Farhan Dan Erwin Terjun Di Kota Bandung
Selain itu, sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Ema Sumarna dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau proyek penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Sedangkan para tersangka lain sebagai anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya