Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus APD Covid-19, Jaksa Bacakan Tuntutan Untuk 3 Terdakwa Siang Ini
Jumat, 16 Mei 2025 11:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Ketiga terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan sebesar Rp 319,6 miliar ini adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Dirut PT Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, agenda pembacaan surat tuntutan karena telah selesainya rangkaian sidang pembuktian dakwaan dari tim jaksa terhadap ketiga terdakwa.
"Sehingga hari ini, Jumat (16/5/2025), tim jaksa akan membacakan surat tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI sebesar Rp 319 miliar," ungkap Wawan melalui keterangannya, Jumat pagi.
"Agenda sidang tuntutan jam 2 siang," sambungnya.
Baca juga : Takut Covid, Orang Tua Kurung Anak 3 Tahun
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Budi Sylvana selaku PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Dirut PT Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Selain itu, perbuatan dilakukan bersama sejumlah pihak yakni Komisaris Utama PT PPM inisial FAZ, pihak legal PT EKI inisial IY, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2019-2020 inisial Har.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Perbuatan korupsinya dilakukan melalui negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI, tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pembayaran.
Baca juga : DKI Pasang CCTV Dan Siagakan Petugas Untuk Antisipasi Pencurian Besi JPO
Serta, menerima pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp 711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI.
Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Bahkan, kedua perusahaan itu pun tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK.
Hal itu dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat
. Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lain, telah memperkaya Satrio Wibowo sebesar Rp 59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp 224,1 miliar, PT YSJ Rp 25,2 miliar, PT GAI 14,6 miliar.
Baca juga : Gelar Aksi Sosial, Peruri Bagikan Takjil Gratis Untuk Masyarakat Sekitar
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Budi Sylvana, Achmad Taufik, dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya