Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M
Selasa, 20 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Pada pertemuan tersebut, LR meminta kepada Rudi agar menunjuk hakim ED, M, HH untuk mengadili perkara dugaan penganiayaan RT. Ketiga Hakim itu telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Pada hari itu pula, LR menemui ED untuk memperkenalkan dirinya. Dia juga mengatakan, telah menemui hakim M dan HH yang nanti jadi anggota hakim dalam perkara kliennya.
“Padahal, saat itu belum ada penetapan majelis hakim,” imbuh Jaksa Bagus.
Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes
Penetapan majelis hakim baru dilakukan pada 5 Maret 2024 siang, oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas perintah Rudi. Komposisinya persis dengan keinginan LR. Selanjutnya Rudi bertemu ED.
“Terdakwa menepuk pundak ED, mengatakan, 'Lae, Anda saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa',” ungkapnya.
Lalu Rudi kembali kepada ED, ‘jangan lupakan saya ya?’. Kalimat itu bahkan diulangnya sampai tiga kali.
Baca juga : Perekonomian Indonesia Solid Dan Tahan Banting
Setelahnya, LR kembali menemui Rudi di ruang kerjanya sambil memberikan uang 43 ribu dolar Singapura di dalam amplop, sambil mengucapkan terima kasih.
Rudi kemudian memasukkan amplop berisi uang itu ke laci meja kerjanya. Ketika pulang, dia memindahkan amplop tersebut ke dalam koper, dan kemudian dibawa ke dalam mobil.
Selain itu, jaksa mendakwa Rudi menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Ketua PN Surabaya selama kurun tahun 2022-2024, serta saat menjadi Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca juga : RI-Chile Dorong Aksesi Perdagangan Regional
Jaksa menyebut, gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura. Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar, jika dikonversi dengan nilai kurs saat ini. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya