Dark/Light Mode

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M

Selasa, 20 Mei 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Pada pertemuan tersebut, LR meminta kepada Rudi agar menunjuk hakim ED, M, HH untuk mengadili perkara dugaan penganiayaan RT. Ketiga Hakim itu telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan.

Pada hari itu pula, LR mene­mui ED untuk memperkenalkan dirinya. Dia juga mengatakan, telah menemui hakim M dan HH yang nanti jadi anggota hakim dalam perkara kliennya.

“Padahal, saat itu belum ada penetapan majelis hakim,” im­buh Jaksa Bagus.

Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes

Penetapan majelis hakim baru dilakukan pada 5 Maret 2024 siang, oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas perintah Rudi. Komposisinya persis dengan keinginan LR. Selan­jutnya Rudi bertemu ED.

“Terdakwa menepuk pundak ED, mengatakan, 'Lae, Anda saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa',” ungkapnya.

Lalu Rudi kembali kepada ED, ‘jangan lupakan saya ya?’. Kalimat itu bahkan diulangnya sampai tiga kali.

Baca juga : Perekonomian Indonesia Solid Dan Tahan Banting

Setelahnya, LR kembali mene­mui Rudi di ruang kerjanya sambil memberikan uang 43 ribu dolar Singapura di dalam amplop, sam­bil mengucapkan terima kasih.

Rudi kemudian memasukkan amplop berisi uang itu ke laci meja kerjanya. Ketika pulang, dia memindahkan amplop tersebut ke dalam koper, dan kemudian dibawa ke dalam mobil.

Selain itu, jaksa mendakwa Rudi menerima sejumlah gratifi­kasi selama menjabat Ketua PN Surabaya selama kurun tahun 2022-2024, serta saat menjadi Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca juga : RI-Chile Dorong Aksesi Perdagangan Regional

Jaksa menyebut, gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura. Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar, jika dikonversi dengan nilai kurs saat ini. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.