Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Kasus PAW Harun Masiku, KPK Hadirkan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari
Jumat, 16 Mei 2025 08:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua orang saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Satu di antaranya adalah mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat, 16 Mei 2025, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy'ari," ungkap jaksa KPK Budhi Sarumpaet melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat pagi.
Baca juga : Hadapi Sidang ICC, Duterte Masih Kandidat Kuat Wali Kota Davao City
Saksi Arif Budi Raharjo merupakan penyidik komisi antikorupsi, yang pernah menjadi bagian tim dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini pada Januari 2020.
Dia sempat dihadirkan pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu, tapi urung diperiksa karena waktu persidangan terlalu larut. Termasuk seorang penyidik KPK lainnya, Rizka Anungnata juga batal diperiksa. Sidang akhirnya hanya memeriksa penyidik Rossa Purbo Bekti.
Sementara Hasyim Asy'ari adalah Komisioner KPU. Dia juga pernah menjabat Ketua KPU, hingga akhirnya dilengserkan akibat kasus dugaan asusila.
Baca juga : Penyidik Jadi Saksi, Hasto Sebut Perkuat Unsur Politis
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Sidang Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Didampingi Istri
Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya