Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Atasi Ketimpangan Sosial
Politisi PKB Minta Pemerintah Gandeng Tokoh Dan Ormas
Jumat, 9 Mei 2025 16:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi A DPRD Jakarta Heri Kustanto mendorong Pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menggandeng para tokoh masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dia menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah dan aparat keamanan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ormas berbasis keagamaan.
Terutama alam rangka mensosialisasikan nilai-nilai Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta wawasan kebangsaan.
Baca juga : Legislator PKB Desak Pemerintah Bubarkan Dan Pidana Ormas Berkedok Preman
"Ormas juga perlu dilibatkan dalam mencari solusi nyata atas persoalan sosial, termasuk penciptaan lapangan kerja untuk pemerataan kesejahteraan," kata Heri dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Heri menegaskan, Ormas tidak boleh dijadikan kambing hitam atas berbagai persoalan yang terjadi.
"Pemerintah dan aparat keamanan justru harus hadir dan aktif di tengah masyarakat, terutama di tengah tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja yang memicu meningkatnya ketimpangan sosial," ujarnya.
Baca juga : Perangi Kejahatan Siber Kapolri Gandeng Banyak Lembaga
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti kondisi kesejahteraan masyarakat yang dinilainya semakin memprihatinkan.
"Karena itu, pendekatan yang digunakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama aparat keamanan, harus mengedepankan mekanisme pencegahan yang humanis, bukan tindakan represif yang justru merugikan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk bersinergi dengan masyarakat. Diingatkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk dalam bidang usaha.
Baca juga : Kebut Transisi Otomotif Hijau, Pemerintah Garap Insentif Mobil Hidrogen
Dalam Pasal 354, disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha di daerahnya.
Sementara itu, Pasal 298 dan Pasal 299 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pelaku usaha, dengan melibatkan masyarakat lokal.
"Ketentuan ini menegaskan bahwa pengusaha wajib melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip otonomi daerah," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya