Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Demam Tinggi, Tom Lembong Absen di Sidang Korupsi Kasus Impor Gula
Kamis, 22 Mei 2025 13:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, tengah sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan hal ini saat majelis hakim membuka persidangan.
Menurut jaksa, Tom mengalami demam tinggi dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. Selanjutnya, jaksa menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti.
"Demam, batuk, pilek, sama pusing, (panas) 38 derajat Celcius," kata jaksa, usai sidang.
Jaksa juga mengatakan, majelis hakim menunda persidangan berikutnya pada 2 Juni 2025 mendatang.
Baca juga : Gobel Berkali-kali Bilang Lupa, Hakim Sarankan Bawa Data
"Masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum," tuturnya.
Jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula saat menjabat Mendag. Perbuatan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Selain itu dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Baca juga : Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ditegur Hakim
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag.
Akibat izin itu, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.
Baca juga : Rahmat Gobel Jadi Saksi untuk Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP.
Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi. Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya