Dark/Light Mode

Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ditegur Hakim

Kamis, 15 Mei 2025 19:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2014–2015, Rachmat Gobel ditegur hakim lantaran sering menjawab “lupa” saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Salah satunya, saat ditanya soal rapat koordinasi terbatas (rakortas) antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kementerian lain terkait pembahasan stok dan stabilitas harga gula. Rakortas tersebut digelar pada 2014.

“Rapat untuk itu ada, tapi saya lupa bulannya apa tahunnya berapa, saya lupa. Tahun 2014 atau 2015, saya nggak ingat," ujar Gobel, menjawab pertanyaan Hakim Anggota Alfis Setiawan.

Lalu, hakim mendalami hasil keputusan dalam rakortas yang membahas stok dan stabilitas harga gula tersebut. Lagi-lagi Gobel mengaku lupa.

"Artinya, 2014 ada rapat salah satunya memabhas tentang stabilitas gula. Output-nya apa Pak dari rapat itu?" tanya hakim.

"Saya lupa, Pak keputusannya," timpal Gobel.

"Apakah memang ada kebutuhan gula yang tinggi waktu itu, dan harga gula yang tinggi, kemudian perlu dilakukannya upaya menjaga stok gula dan stabilitas harga?" tanya hakim lagi.

"Saya nggak ingat, mohon maaf saya nggak ingat Pak isi rapat waktu itu," jawab Gobel.

Terus menerus mendengar kata “lupa” menbuat hakim “menyentil” Gobel.

Baca juga : Rahmat Gobel Jadi Saksi untuk Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula

“Bagusnya persidangan ini bawa data, Pak, biar membantu ingatan, biar fakta yang ada bisa kita dengarkan,” seloroh Hakim Alfis.

"Iya, Pak," balas Gobel.

Gobel juga kerap menjawab “lupa” saat ditanya soal dua surat dari Kemendag kepada Induk Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015.

"Lupa, nggak ingat semua ya?" sindir hakim.

"Sudah lama, Pak, saya nggak tahu, Pak," lanjut Gobel.

Hakim Alfis membandingkan Gobel dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa. Menurutnya, para saksi tersebut tetap bisa menjelaskan peristiwa sembilan tahun lalu itu.

"Tidak seperti Bapak, lupa semuanya gitu," semprot hakim.

"Iya, mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.

"Cuma Bapak sendiri aja (lupa). Sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma Bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan? Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia Bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa, lupa," ucap hakim Alfis dengan nada agak tinggi.

Baca juga : Ombudsman Minta Debitur Diberi Perlindungan Hukum

"Mohon maaf untuk itu," ulang Gobel.

Berikutnya, hakim mengorek pengetahuan Gobel soal pengiriman dua surat ke Induk Koperasi Kartika. Lagi-lagi Gobel mengaku lupa.

"Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa, Pak. Hanya Bapak yang bicara lupa hari ini.," cecar hakim.

"Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat, Pak," jawab Gobel lagi.

Jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula saat menjabat Mendag. Perbuatan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan dengan para petinggi perusahaan gula swasta.

Mereka yakni, Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).

Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo).

Lalu, Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Baca juga : Semen Padang Vs PSIS Semarang, Duel Duo Tim Gurem

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag.

Akibat izin itu, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.

Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.