Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bayar Utang Dan Beli Tanah
Mantan Dirut Sritex Pakai Uang Kredit Rp 692,9 Miliar
Jumat, 23 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Selain ISL, Kejagung juga menetapkan eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), DS, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI), ZM, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.
Baca juga : Usut & Sanksi Fintech Yang Langgar Aturan
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka yang tersebar di Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar.
Dari penggeledahan itu, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
Tindakan ini merupakan langkah awal setelah penetapan tersangka dan peningkatan status penyidikan menjadi khusus.
Baca juga : ASEAN Jadi Pemain Penting Baja Dunia
“Penyidik akan terus melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Qohar.
Kejagung juga mendalami kemungkinan adanya sindikasi dan modus serupa di bank lainnya.
Korps Adhyaksa memastikan,penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Baca juga : Rusak Keindahan Kota, Tiang Monorel Sudah Berdiri 18 Tahun Nih
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Qohar. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya