Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Sita Lagi 4 Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025 22:00 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

“Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Total aset tersebut senilai Rp 9 miliar. Budi mengungkapkan, penyitaan oleh penyidik dilakukan pada tanggal 12 sampai 15 Mei 2025.

Rinciannya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, dan satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Baca juga : KPK Geser 13 Kendaraan Mewah Ke Rupbasan Jaktim

Budi menambahkan, ketiga aset itu diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah. Penyitaan juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atas kerugian akibat korupsi.

Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.

“Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tegasnya.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara 2 orang lainnya, merupakan penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, 21 tersangka ini bakal segera ditahan. Termasuk, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan wakilnya, Anwar Sadad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alat bukti dalam kasus ini.

“Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dahulu oleh penyidik," katanya kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Baca juga : KDM Sawer Skuad Maung Bandung Rp1 Miliar

Dia menambahkan, analisis dilakukan terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan terkait kasus suap Pokmas di Jawa Timur.

Dalam penggeledahan di tujuh lokasi pekan lalu, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.

“Dan yang pasti kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hari penggeledahan,” ucapnya.

Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Asep, dana hibah tersebut berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari pokmas kepada DPRD Jatim.

Kompleksitas kasus ini menyebabkan proses penyidikan memakan waktu yang cukup panjang.

Baca juga : Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Kejagung Geledah 2 Apartemen

Kemudian dana hibah itu dibagikan kepada masing-masing pokmas dengan nominal sekitar Rp 200 juta per kelompok, dan untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.

Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam proses pencairan dana hibah ini.

Koordinator kelompok masyarakat disebut memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim setelah dana hibahnya cair.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.