Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korupsi Proyek Laptop Kemendikbudristek
Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Rabu, 28 Mei 2025 21:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemanggilan Nadiem untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Nah, itu yang saya bilang tadi, jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, bisa saja dilakukan itu (memanggil Nadiem Makarim)," ucap Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Harli menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung hingga Rabu ini, telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.
Dua di antaranya merupakan staf khusus Mendikbudristek yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan.
"Dari 28 orang itu, termasuk 2 orang yang sudah diperiksa sebelumnya. Dan terhadap tempat yang bersangkutan (2 stafsus menteri) itu oleh penyidik dirasa perlu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan," sambung Harli.
Harli menambahkan, dua orang stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga memilki peran dalam kasus rasuah ini. Hal itu dari informasi penyidik berdasarkan dokumen hasil penggeledahan.
Baca juga : Kejagung Sebut 2 Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Punya Peran
"Dari informasi yang diperoleh penyidik berdasarkan dokumen, yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," ungkap Harli.
Namun terkait peran spesifiknya, Harli belum dapat mengungkapkannya. Mengingat hal itu merupakan materi perkara yang tengah didalami tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Harli menambahkan, penyidik pun telah memeriksa Fiona dan Jurist sebagai saksi dalam perkara ini. Selain melakukan penggeledahan di apartemen kediaman mereka masing-masing.
"Maka oleh penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat kepada keduanya. Untuk apa? Untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan Chromebook ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Harli mengatakan bahwa tim penyidik telah menggeledah dua apartemen kediaman kedua stafsus tersebut. Penggeledahan digelar pada Rabu (21/5/2025).
"Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2," kata Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Adapun penggeledahan dilakukan di Apartemen Place Lt. 12 B9, Setiabudi, Jakarta Selatan ialah kediaman Fiona Handayani selaku Staf Khusus (Stafsus) Menbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga : Belum Tetapkan Tersangka, Kejagung Fokus Cari Barang Bukti
Sementara Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditempati Jurist Tan, yang Stafsus Menbudristek Nadiem.
Dari apartemen Fiona Handayani, penyidik menyita 4 unit handphone dan 1 unit laptop. Lalu dari apartemen Jurist Tan, menyita 2 buah hardisk, 1 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan sejumlah dokumen.
"Bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," lanjut Harli.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Harli menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis.
Tujuannya agar dibuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.
"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook, berbasis Chromebook," jelasnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Kejagung Geledah 2 Apartemen
Padahal sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook.
Karena penerapan penggunaan Chromebook sudah pernah dilakukan uji coba pada 2019, yang ternyata hasilnya tidak efektif.
"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," beber Harli.
Dia mengungkapkan, proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya yakni Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga belum diungkap.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya