Dark/Light Mode

BPKN Ingatkan Jamaah Haji Bayar DAM Harus Lewat Jalur Resmi

Kamis, 5 Juni 2025 09:42 WIB
Ketua BPKN, Mufti Mubarok
Ketua BPKN, Mufti Mubarok

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan ibadah haji agar mengikuti skema resmi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dalam hal pembayaran DAM (Denda Dam) dan kurban. 

Ketua BPKN, Mufti Mubarok menyampaikan, saat ini terdapat dua skema resmi pelaksanaan penyembelihan DAM bagi jamaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah. 

"Skema penyembelihan di Tanah Suci melalui proyek ADAHI, yang merupakan proyek resmi Pemerintah Arab Saudi. Skema penyembelihan di Tanah Air melalui Badan Amil Zakat Nasional," kata Mufti, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025). 

Baca juga : Haji Furoda Baiknya Diawasi Pemerintah

Kendati demikian, menurut Mufti, hingga hari ini data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi jamaah dalam  pembayaran DAM masih rendah. Jumlah pembayaran DAM yang tercatat baru sekitar 2.000 jamaah melalui ADAHI, 8.000 jamaah melalui Baznas dengan total jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 203.320 orang.  

"Maka mayoritas jamaah belum terdata secara resmi terkait pembayaran DAM," ujar Mufti.  

Untuk itu, BPKN menyampaikan beberapa imbauan penting. Antara lain agar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (KBIHU dan PIHK) diharapkan aktif berkoordinasi dengan PPIH. Khususnya dalam memastikan pembayaran DAM jamaah dilakukan sesuai prosedur resmi.

Baca juga : Menguatkan Pancasila di Era Digital

Mufti berpesan kepada jemaah haji ahat menghindari praktik percaloan dalam pelaksanaan DAM. Tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembayaran DAM secara tidak resmi. 

"Karena berpotensi merugikan secara syar’i maupun finansial," jelas Mufti. 

Ia bilang, keterbukaan dan transparansi dari pihak ADAHI dan Baznas sangat dibutuhkan. Mufti pun mendorong kedua  ADAHI dan Baznas untuk memberikan laporan yang jelas mengenai hewan, proses penyembelihan, serta distribusi daging hasil DAM agar jamaah memiliki kepastian dan ketenangan dalam menjalankan ibadahnya.

Baca juga : Gema Bangsa Garut Resmi Bentuk Kepengurusan DPD

“Pelaksanaan DAM adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, harus dipastikan dilakukan secara benar, sah, dan amanah. Jamaah memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa ibadah mereka dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Mufti. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.