Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ujian Negara Jaga Damai Aceh
Minggu, 15 Juni 2025 22:21 WIB
Sengketa klaim atas 4 pulau antara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, bukanlah sekadar persoalan administratif antar daerah. Isu ini menyentuh ranah yang jauh lebih mendalam, yakni soal identitas, rasa keadilan masyarakat, ketahanan sosial budaya dan dugaan politik penguasaan sumber daya alam. Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat, persoalan ini berpotensi mengusik stabilitas kawasan dan merusak semangat persatuan yang telah dibangun pasca reformasi. Empat pulau tersebut bukan titik kosong di peta.
Di sana hidup komunitas masyarakat yang secara turun-temurun terikat dengan tanah Aceh, baik secara adat, sejarah, hingga jejaring sosial. Masyarakat di kawasan itu tidak sekadar tinggal, tapi memiliki keterhubungan batin dengan wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari identitas kolektifnya.
Aceh juga bukan daerah biasa. Sebagai provinsi yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap kebijakan terkait dengan wilayah Aceh, terutama yang menyangkut perubahan batas harus dilakukan dengan kehati-hatian dan partisipasi bermakna dari masyarakat lokal.
Baca juga : Soal 4 Pulau Yang Diserahkan Ke Sumut, Gubernur Aceh Mau Lobi Prabowo
Kebijakan maupun langkah yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penetapan empat pulau ini yang terdiri dari Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, bermakna dapat mengabaikan pada aspek fundamental bernegara, seperti berimplikasi tidak hanya cacat prosedur, tapi juga dapat dianggap melukai semangat rekonsiliasi pasca-perjanjian Helsinki.
Pendekatan yang selama ini diambil Kemendagri terkesan terlalu teknokratis. Sekadar mengandalkan peta dan perangkat administratif tanpa menyentuh dimensi sosial dan historis. Hal ini justru berpotensi memperkeruh suasana dan mengabaikan realitas sosiokultural yang hidup di tengah masyarakat.
Berdasarkan perspektif geografi politik, sebagaimana dijelaskan R.D. Dikshit (2004), batas wilayah bukanlah sekadar garis spasial, melainkan simbol kekuasaan, identitas, dan legitimasi. Perubahan batas tanpa kesepahaman bersama dapat menimbulkan gejolak sosial karena adanya persepsi kehilangan ruang hidup yang bermakna secara simbolik dan historis.
Baca juga : 4 Pulau Aceh Geser Ke Sumut Bikin Heboh, Tito Cs Lakukan Kajian Ulang
Lebih lanjut, teori Territoriality dari Robert Sack (1986) juga menegaskan bahwa wilayah merupakan ekspresi dari eksistensi kolektif suatu komunitas. Ketika ekspresi ini diganggu secara sepihak, respons resistensi akan muncul karena masyarakat merasa dirampas ruang simboliknya. Di sinilah pentingnya negara bertindak bukan hanya sebagai pemangku administratif, tapi sebagai penjaga keadilan ruang.
Presiden Prabowo diharapkan dapat dengan bijak untuk turut serta menyelesaikan problematika ini. Sementara proses administratif terkait batas wilayah tersebut. Sebab, dibutuhkan kajian komprehensif yang menyentuh aspek historis, sosial, budaya, dan hukum. Penanganan konflik batas tidak bisa hanya berdasar pada peta baru, tetapi harus pula melihat peta sejarah dan perasaan publik. Proses ini penting untuk mencegah munculnya rasa ketidakadilan yang bisa menimbulkan delegitimasi terhadap institusi negara. Langkah berikutnya, negara mesti membentuk tim independen yang melibatkan akademisi, tokoh adat, dan masyarakat sipil dari kedua belah pihak. Dari sana dapat dirumuskan pendekatan penyelesaian yang partisipatif dan berkeadilan.
Perlu kita refleksikan, bahwa Aceh merupakan wilayah dengan sejarah panjang perjuangan dan konflik. Perdamaian yang tercipta pasca perjanjian Helsinki adalah modal besar yang harus dirawat dengan empati dan keadilan. Jangan biarkan pendekatan sempit atas konflik empat pulau ini menjadi bara dalam sekam yang merusak kohesi nasional. Negara tidak boleh abai, apalagi diam. Negara perlu hadir sebagai pengayom yang memahami bahwa menjaga wilayah bukan hanya soal batas, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap ujian negara dalam menjaga damai Aceh yang selama ini terjaga.
Dr. Rasminto
Dosen Geografi Politik Unisma dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI)
Dosen Geografi Politik Unisma dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya