Dark/Light Mode

Ajukan Impor Di Era 2 Mendag 

9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara 578 M

Jumat, 20 Juni 2025 07:15 WIB
Suasana sidang korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). (Foto:  M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). (Foto:  M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM.

“Seharusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisa­si harga/operasi pasar,” kata jaksa.

Jaksa menerangkan, dalam rentang Agustus 2015 hingga Juli 2016, para terdakwa bersama Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy selaku Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses mengajukan PI GKM kepada Mendag Tom Lembong. Namun tanpa rakor antar kementerian juga tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Total, Tom telah menerbitkan 21 PI kepada perusahaan-perusahaan gula swasta, dalam rangka penungasan pembentukan stok gula dan stabiliasai harga gula.

Baca juga : Buka 24 Jam, Taman Diisi Acara Seni Dan Literasi Dong

Selain itu, para terdakwa kembali mengajukan PI ke Kemendag pada periode Agustus 2016 hingga Desember 2016. Kala itu, Enggartiasto Lukita yang menjabat Mendag.

“Kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, menerbitkan tujuh PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan sta­bilisasi harga gula,” beber jaksa.

Penerbitan tujuh persetujuan impor GKM diberikan Mendag Enggartiasto kepada enam peru­sahaan gula swasta dengan total 111.625 ton.

Rinciannya pada 7 Oktober 2016, kepada PT AP sebanyak 19.125 ton. Kemudian pada 13 Oktober 2016, kepada PT MSI sebanyak 15 ribu ton, PT AF 22.500 ton, PT SUJ 20 ribu ton, PT PDSU 15 ribu ton, dan PT MT 20 ribu ton.

Baca juga : Dasco, Selesaikan Banyak Masalah Tanpa Drama

Akibat korupsi yang dilaku­kan para terdakwa bersama-sa­ma pihak lain telah memperkaya para pengusaha itu sendiri.

Rinciannya, Tony Wijaya melalui PT AP sebesar Rp 150,8 miliar. Keuntungan ini didapat dari kerja sama impor gula dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT MT sebe­sar Rp 39,2 miliar, yang diper­oleh dari kerja sama impor gula Inkoppol dan PT PPI; Hansen Setiawan melalui PT SUJ Rp 41,3 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI; Indra Suryaningrat melalui PT MSI sebesar Rp 77,2 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI.

Memperkaya Eka Sapanca me­lalui PT PDSU Rp 32 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI; Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60,9 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI.

Baca juga : Saat Libur Sekolah, MBG Mentahan Belum Diputuskan

Lalu, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT DSI sebesar Rp 41,2 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan PT PPI; Hans Falita Hutama melalui PT BMM sebesar Rp 74,5 miliar yang di­peroleh dari kerja sama dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Puskoppol; dan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT KTM Rp 47,8 miliar.

Atas perbuatannya, kesem­bilan terdakwa didakwa melang­gar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.