Dark/Light Mode

Buktikan Tidak Berbahaya

Lembong Makan Gula Rafinasi Di Ruang Sidang

Rabu, 2 Juli 2025 07:15 WIB
Terdakwa, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan salam saat menjalani sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/7/2025).  (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan salam saat menjalani sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/7/2025).  (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
“Ini adalah gula mentah. Saya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikon­sumsi masyarakat,” ungkap Tom Lembong.

Sejurus kemudian, Tom Lembong mengambil gula itu dengan sendok, lalu memasukkannya ke mulut. Aksi itu dilakukannya sambil menghadap ke arah Jaksa dan pengunjung sidang.

“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” selorohnya.

Baca juga : Hutama Karya & Dishub Tindak 75 Truk Overload

Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 persetu­juan impor (PI) GKM yang diterbitkan selama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016. Namun, dia mengaku tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ditandatanganinya.

Tom juga menjelaskan, persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis. Sehingga diperlukan impor demi menjaga stabilitasi harga di masyarakat.

“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?” tanya jaksa lagi.

Baca juga : Iklim Investasi Jadi Lebih Ramah & Pasti

“Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula na­sional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden (Joko Widodo),” jawab Tom.

Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.

Kerugian muncul akibat Tom menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Baca juga : Miris, Pengunjung PRJ Tercebur Ke Selokan

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.