Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buktikan Tidak Berbahaya
Lembong Makan Gula Rafinasi Di Ruang Sidang
Rabu, 2 Juli 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
“Ini adalah gula mentah. Saya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” ungkap Tom Lembong.
Sejurus kemudian, Tom Lembong mengambil gula itu dengan sendok, lalu memasukkannya ke mulut. Aksi itu dilakukannya sambil menghadap ke arah Jaksa dan pengunjung sidang.
“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” selorohnya.
Baca juga : Hutama Karya & Dishub Tindak 75 Truk Overload
Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 persetujuan impor (PI) GKM yang diterbitkan selama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016. Namun, dia mengaku tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ditandatanganinya.
Tom juga menjelaskan, persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis. Sehingga diperlukan impor demi menjaga stabilitasi harga di masyarakat.
“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?” tanya jaksa lagi.
Baca juga : Iklim Investasi Jadi Lebih Ramah & Pasti
“Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden (Joko Widodo),” jawab Tom.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.
Kerugian muncul akibat Tom menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Baca juga : Miris, Pengunjung PRJ Tercebur Ke Selokan
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya