Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eksistensi Pimpinan KPK Masih Sama, Baik di UU Lama Maupun di UU Baru

Rabu, 29 Januari 2020 22:23 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji melihat, masih ada pihak yang keliru dalam memahami artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK Lama (Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum). Dampaknya pemahaman ini terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

Indriyanto menegaskan, eksistensi Pimpinan KPK sebagai penyidik/penuntut umum sebaiknya dipahami secara bijak. Yaitu dengan pemahaman yang seutuhnya. Jangan dimaknai secara parsial, sehingga bisa terkesan provokatif . 

"Bagi saya, memahami UU KPK Baru ini adalah facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara juga dengan Hukum Tata Negara. Jadi, tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja. Tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya. Karena, pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan," terang mantan Pansel Capim KPK ini, Rabu (29/1).

Baca juga : Potensi Banjir Masih Ada Sampai Maret, Allianz Siaga Layani Nasabah

Menurut Indriyanto, dari sisi filosofi yuridis, pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagai facet antara Hukum Pidana dengan HukumnAdministrasi Negara (HAN). Pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi. Begitu pula dan karenanya, jabatan
deputi penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya haruslah dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Indriyanto mencontohnya, di Pasal 21 UU KPK Baru, komposisi dari KPK adalah: Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK. “Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun demikian, Pasal 6 huruf e dan f, KPK, salah satu komposisi KPK adalah pimpinan, bertugas melakukan lidik, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi,” terangnya.

Dari sisi kompetensi, lanjutnya, tidak mungkin Pimpinan KPK, yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan, berposisi sebagai penyidik. Karena apabila sebagai penyidik, maka Pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan, sesuai Pasal 45A UU hasil revisi. Sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris. 

Baca juga : Duh, Banjir Bikin Harga Beras Naik

“Jadi, Pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, tetap sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secaca HAN bahwa secara ex officio Pimpinan KPK adalah tetap statusnya sebagai penyidik dan penuntut umum. Karenanya, kebijakan penindakan hukum, termasuk kebijakan prosesual pemeriksaan saksi menjadi domain Pimpinan KPK,” terangnya. 

Indriyanto menambahkan, dengan pemahaman Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang karenanya secara ex officio haruslah diartikan Pimpinan sebagai penyidik/penuntu umum, maka kewenangan Pimpinan KPK tetap yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagi Lidtup dan penetapan tersangka. Artinya, Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat lidik, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. “Inilah makna facet Hukum Pidana dan HAN dalam membicarakan dan menjawab polemik tersebut,” terangnya.

Memang, tambah Indriyanto, ini ada misinterpretasi atas pemahaman pasal per pasal, juga diartikan secara contrario, sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif, tendensius, dan justru menimbulkan misleading opinion. “Bagi saya, secara hukum, dengan adanya UU KPK Baru, Pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi dari marwah kewenangannya atas lidik, penyidikan, penuntutan, bahkan pelaksana eksekusi penetapan/putusan pengadilan,” terangnya.

Baca juga : Penerimaan Negara Masih Tekor Banyak, Sri Mulyani Galau Berat

“Jadi, sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah Pimpinan KPK kehilangan marwahnya, turut campur prosesual, dan kehilangan kewenangannya sebagai penyidik/penuntut umum. Operasionalisasi Pimpinan KPK dalam status dan eksistensi yang sama dengan UU KPK yang lama,” tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.