Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Dana Perimbangan
KPK Cegah Wali Kota Dumai Bepergian Ke Luar Negeri
Selasa, 12 November 2019 19:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang menyeret Zulkifli sebagai tersangka.
Baca juga : Suap Perdagangan Minyak, KPK Cecar Bos PT Anugrah Pabuaran Regency
"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS atau Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai Periode 2016-2021," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 8 November 2019.
Baca juga : Kadin Didorong Buka Lapangan Kerja Di Sektor Kehutanan
Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 Juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Baca juga : Jokowi Tak Mau Bocorkan Nama, Katanya Masih Digodok
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Wali Kota Dumai. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya