Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Terbitkan Red Notice
Eks Stafsus Mendikbudristek Resmi Dinyatakan Buronan
Kamis, 17 Juli 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Dia meminta Kejagung agar segera menerbitkan red notice bagi JT. Dengan begitu, negara anggota Interpol, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan memulangkan JT ke Tanah Air.
Boyamin memastikan akan segera memberikan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.
“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan,” harapnya.
Baca juga : Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Petani, Industri & Konsumen
Dalam perkara dugaan rasuah ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Selain JT, tiga tersangka lain adalah M selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD); IA selaku konsultan teknologi.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan. M dan SW ditahan di rutan, sedangkan IA menjadi tahanan kota lantaran mengidap penyakit jantung kronis.
Sementara Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sudah dua kali diperiksa penyidik, yakni Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).
Baca juga : Pemerintah Wacanakan HET Beras Medium Naik
Pada pemeriksaan kedua, Nadiem diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 08.59 WIB hingga 18.06 WIB.
Menurut Qohar, Nadiem belum ditahan karena penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti. “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Baca juga : Pariwisata Dan Ekonomi Di Pulau Seribu Menggeliat
Berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebab, laptop yang sudah dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) lantaran koneksi internet tidak stabil. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya