Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan timbal balik yang menguntungkan dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Karena itu, menurutnya, tidak logis jika Hasto terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun.
Pernyataan itu dikemukakan Patra saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Baca juga : Menperin: Pemerintah Tak Diam, Komit Lindungi Industri Lokal
"Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut," kata Patra dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa yang didakwakan.
Dia menilai, tidak masuk akal apabila seorang sekjen partai bersedia terlibat dalam tindak pidana tanpa mendapatkan manfaat apa pun.
Baca juga : PIS Kian Diperhitungkan di Kancah Global
Malah, kata Patra, Hasto justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Dia kehilangan jabatan strategis akibat keterlibatan yang tidak diketahuinya sejak awal.
Lantas siapa yang diuntungkan? Patra menyebut, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Sebab, mereka berdua yang mendapatkan manfaat pribadi. Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR. Sementara Saiful Bahri, mendapatkan uang.
"Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam. Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku," ungkapnya.
Baca juga : Ronny Talapessy: Hasto Tak Punya Motif Menguntungkan Terlibat Tindak Pidana
Atas dasar itu, Patra meminta agar majelis hakim memperhatikan tidak adanya motif maupun keuntungan bagi Hasto dalam dugaan tindak pidana ini.
"Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan," pinta Patra.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya