Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Kejari Jakpus 2 Kali Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate

Senin, 21 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto. (Foto: Instagram/kejari.jakpus)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto. (Foto: Instagram/kejari.jakpus)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Pusat juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pada 13 Maret.

Yakni, di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) da­hulu Kominfo di Jakarta Pusat, PT Pinang Alif Teknologi di Jakarta Selatan, juga PT Docotel di Jakarta Selatan.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, yakni di apartemen bilangan Jakarta Pusat, rumah di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta di Bogor.

Berikutnya, penggeledahan pada 24 April 2025 dilakukan di BDx Data Center di Taman Tekno BSD Tangerang Selatan; kantor PT Aplikanusa Lintasarta di kawasan Thamrin Jakarta; serta Gedung Lintasarta di Jakarta Selatan.

Baca juga : Pimpinan LPS Diharap Bisa Jaga Integritas

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari tersangka SAP, BDA, dan PPA; mobil sebanyak 3 unit dari SAP dan BDA; emas logam mulia seberat 176 gram dari SAP dan BDA.

Kemudian 7 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dari SAP dan BDA, 55 barang bukti elektronik dari para tersangka, dan 346 dokumen lainnya.

Kajari membeberkan, awalnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Perpres ini mengamanatkanpembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Baca juga : Indonesia Gelar Karpet Hijau Untuk Temasek

Alih-alih menjalankan amanat Perpres, Kominfo malah mem­bentuk PDNS pada tahun 2019 lewat anggaran tahun 2020.

Padahal, pembentukan PDNS ini tidak sesuai dengan tujuan Perpres 95, lantaran dalam pelaksanaan dan pengelolaan­nya selalu bergantung kepada swasta.

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka demi memper­oleh keuntungan dengan cara kongkalikong alias permufaka­tan jahat dalam pengondisian pelaksanaan proyek PDNS.

Kongkalikong yang dilakukan antara lain membuat dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan mengunci kepada hanya satu perusahaan tertentu.

Baca juga : Pelaku Jarah Warung Dan Bacok Lima Warga

Dokumen-dokumen itu lantas diserahkan kepada NZ selaku PPK untuk digunakan sebagai dokumen lelang. Salah satunya HPS yang ditentukan, tidak se­suai dengan Keppres pengadaan barang dan jasa.

Tender pun akhirnya dime­nangkan PT AL saja. Namun da­lam pelaksanaannya, perusahaan justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain.

Parahnya lagi, ternyata ba­rang-barang yang digunakan un­tuk layanan ini tidak memenuhi spesifikasi teknis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.