Dark/Light Mode

Putusan Banding Zarof Jadi 18 Tahun Penjara

Kejagung Tunggu Salinan Lengkap

Sabtu, 26 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melaku­kan tindak pidana. Padahal telah memiliki banyak harta benda,” beber hakim.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan­nya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tang­gungan keluarga.

Hakim menyatakan, Zarof ter­bukti bersalah melakukan suap kepada hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur.

Dia bahkan melakukan per­mufakatan jahat suap kepada ha­kim kasasi di MA. Upaya itu dia lakukan bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.

Baca juga : Bakal Calon Ketua Mulai Unjuk Kekuatan

Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam pengondisian perkara selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Serta menetapkan hukuman tambahan berupa perampasan sejumlah harta benda milik Zarof, yang berkaitan dengan hasil kejahatan dalam pengondisian banyak perkara.

Baca juga : Mind ID Bantu Ratusan Pelaku UMK Naik Kelas

Aset Zarof itu berupa uang tunai Rp 915 miliar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia Antam 51 kg. Seluruh aset yang nyaris Rp 1 triliun itu telah dilakukan pe­nyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim menyatakan, seluruh uang dan emas itu telah terbukti dari hasil tindak pidana koru­psi. Pasalnya, tidak ada sumber penghasilan yang sah dari Zarof saat masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil MA.

Zarof pun gagal membuktikanuangdan emasnya didapat secara legal, baik itu lewat warisan, hibah, atau sumber penghasilan lainnya.

“Ditemukan catatan catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan perkara ter­tentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari grati­fikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan pertim­bangannya.

Baca juga : Bahlil Bakal Bikin Pulau Papua Terang 24 Jam

Pertimbangan hakim merujuk Pasal 38 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hakim memerintahkan agar jaksa pe­nuntut umum Kejagung mengembalikan harta terdakwa senilai Rp 8,8 miliar. Pertimbangan ini berdasar pelaporan pajak tahu­nan pada 2023, yang terungkap di persidangan.

“Sehingga dianggap harta benda yang sah, sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” ucap hakim. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.