Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan Banding Zarof Jadi 18 Tahun Penjara
Kejagung Tunggu Salinan Lengkap
Sabtu, 26 Juli 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana. Padahal telah memiliki banyak harta benda,” beber hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan, Zarof terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Dia bahkan melakukan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi di MA. Upaya itu dia lakukan bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Baca juga : Bakal Calon Ketua Mulai Unjuk Kekuatan
Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam pengondisian perkara selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta menetapkan hukuman tambahan berupa perampasan sejumlah harta benda milik Zarof, yang berkaitan dengan hasil kejahatan dalam pengondisian banyak perkara.
Baca juga : Mind ID Bantu Ratusan Pelaku UMK Naik Kelas
Aset Zarof itu berupa uang tunai Rp 915 miliar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia Antam 51 kg. Seluruh aset yang nyaris Rp 1 triliun itu telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim menyatakan, seluruh uang dan emas itu telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi. Pasalnya, tidak ada sumber penghasilan yang sah dari Zarof saat masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil MA.
Zarof pun gagal membuktikanuangdan emasnya didapat secara legal, baik itu lewat warisan, hibah, atau sumber penghasilan lainnya.
“Ditemukan catatan catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan pertimbangannya.
Baca juga : Bahlil Bakal Bikin Pulau Papua Terang 24 Jam
Pertimbangan hakim merujuk Pasal 38 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum Kejagung mengembalikan harta terdakwa senilai Rp 8,8 miliar. Pertimbangan ini berdasar pelaporan pajak tahunan pada 2023, yang terungkap di persidangan.
“Sehingga dianggap harta benda yang sah, sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” ucap hakim. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya