Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heran Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Jumat, 4 Juli 2025 18:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku heran atas tuntutan 7 tahun penjara jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya. Dia menilai, jaksa telah mengabaikan fakta persidangan.
"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom usai sidang tuntutan kasus impor gula yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom mengaku mendengarkan dengan cermat dan mencatat surat tuntutan jaksa. Hal itu dia lakukan untuk mencari kesesuaian antara dakwaan dengan tuntutan, yang mencerminkan fakta persidangan selama sekitar 4 bulan atau 20 kali sidang.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" katanya bertanya-tanya.
Meskipun begitu, Tom menyatakan selalu siap menghadapi tuntutan apapun. Apalagi selama ini dia selalu kooperatif, seperti panggilan pemeriksaan sebagai saksi, walaupun hingga larut malam.
Bahkan, hingga dirinya ditahan selama sekitar 8 bulanan sejak ditetapkan tersangka.
Namun semua itikad baik dan sikap kooperatifnya tidak dicerminkan dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada Jumat ini. Padahal menurutnya, baik dirinya dan kuasa hukumnya, sudah berusaha sekuat tenaga.
"Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," imbuhnya.
Baca juga : Tom Lembong Ngaku Sakit Gigi Pasca Makan Gula Rafinasi
Menurutnya, surat tuntutan jaksa sama persis dengan surat dakwaan alias copy paste. Kata Tom, seolah-olah sidang yang telah berlangsung 20 kali selama 4 bulan, tidak pernah terjadi.
"Jadi, saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya, surreal (aneh). Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" sindir Tom.
Diketahui, jaksa Kejagung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat sore.
Selain itu, jaksa juga menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan jika dia tidak membayar denda, maka dipidana selam 6 bulan kurungan.
Jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Tom Lembong.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," beber jaksa.
Baca juga : Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui, Istri: Ini Bukan Akhir!
Jaksa menyatakan, Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan para pengusaha industri gula swasta.
Jaksa meyakini, perbuatan korupsi Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendag Tom Lembong melakukan korupsi terkait importasi gula.
Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah. Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Selain itu, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo).
Lalu, Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga : Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Importasi Gula
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.
Serta, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.
Hal itu menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut, merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya