Dark/Light Mode

Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku

Jumat, 1 Agustus 2025 12:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Kondisi antirasuah menyatakan tetap melakukan pencarian terhadap buronan kasus tersebut, yakni Harun Masiku.

“Terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat(1/8/2025).

Selain itu, proses hukum terhadap advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah yang turut menjadi tersangka bersama Hasto, juga tetap lanjut.

Baca juga : Bebaskan Hasto dari Rutan, KPK Tunggu Surat Presiden

“Saat ini masih berlanjut. KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sekadar latar, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto dengan hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Baca juga : Hasto Keluar Rutan Pasca dapat Amnesti, KPK: Berobat

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Koordinasi Dengan Interpol Polri, Kejagung Buru Eks Stafsus Nadiem

Hakim menyatakan, Hasto terbukti melakukan suap untuk pengurusan PAW anggota DPR. Menurut hakim, Hasto telah memberikan sebagian uang Rp 400 juta dari total keseluruhan suap sebesar Rp 1,25 miliar.

"Terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan," beber hakim.

Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.