Dark/Light Mode

Batasi Komunikasi Pejabat Dengan Media

Gubernur Kalteng: Silakan Tanya Ke Saya

Minggu, 3 Agustus 2025 07:15 WIB
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran. (Foto: Dok. Pemprov Kalteng)
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran. (Foto: Dok. Pemprov Kalteng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) membatasi para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berbicara kepada wartawan, menuai beragam pandangan. Kebijakan itu bisa dipahami sebagai strategi komunikasi organisasi, sekaligus memiliki risiko melanggar prinsip transparansi publik.

Ademisi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) Srie Rosmilawati menilai, kebijakan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dapat dikategorikan sebagai bentuk komunikasi tersentralisasi dalam kerangka komunikasi organisasi.

Dalam pendekatan itu, lanjut dia, hanya satu atau dua pihak dari lingkungan Pemprov Kalteng, seperti gubernur atau juru bicara resmi yang diberi otoritas, yang dapat menyampai­kan informasi kepada media.

Baca juga : Masiku Masih Tetap Diburu, Impor Gulanya Terus Diusut

“Tujuannya, menjaga konsis­tensi pesan dan meminimalisasi potensi kesalahan komunikasi atau kontradiksi antar pejabat. Tapi, di sisi lain, itu juga bisa membatasi akses informasi yang harusnya terbuka,” ujar Srie dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/7/2025).

Dari perspektif komunikasi publik dan media, tambah dia, pembatasan tersebut berisiko menciptakan persepsi negatif terhadap Pemerintah. Sebab, dalam sistem demokrasi, media berperan sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), sehingga pembatasan itu bisa dinilai sebagai penghalang kebebasan pers.

“Opini publik bisa terbentuk, Pemerintah sedang menyem­bunyikan informasi atau mengontrol narasi secara sepihak,” cetusnya.

Baca juga : Airlangga: Ini Sinyal Positif, Program Pemerintah Jalan

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan informasi juga da­pat menyulitkan media dalam menggali data, dan membuat mereka beralih ke sumber tidak resmi atau bersifat spekulatif. Hal itu dapat merugikan citra pemerintah.

Dari sisi etika komunikasi, lanjut Srie, pembatasan itu juga bertentangan dengan prinsiphak publik atas informasi. Sebab, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, terutama terkait kebijakan dan layanan publik.

“Perlu dibedakan antara men­gelola komunikasi dan mengon­trolnya secara ketat. Jika sampai menghalangi informasi penting yang seharusnya diketahui pub­lik, maka itu bisa dikritik sebagai tindakan yang tidak etis dalam komunikasi pemerintahan,” terangnya.

Baca juga : Masyarakat Berburu Tiket Murah, Antrean Mengular

Namun begitu, Srie mema­hami, dalam konteks tertentu, seperti situasi krisis atau isu sensitif, kebijakan tersebut bisa menjadi bagian dari manajemen krisis komunikasi. Pembatasan komunikasi bisa mencegah mis­informasi atau disinformasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.