Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasto Dapat Amnesti, Lembong Abolisi
Masiku Masih Tetap Diburu, Impor Gulanya Terus Diusut
Minggu, 3 Agustus 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto Kristiyanto tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Komisi antirasuah menyatakan tetap melakukan pencarian terhadap buronan kasus tersebut, yakni Harun Masiku.
“Terkait dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, proses hukum terhadap advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah yang turut menjadi tersangka bersama Hasto, juga tetap lanjut. “Saat ini masih berlanjut. KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya,” tuturnya.
Baca juga : Airlangga: Ini Sinyal Positif, Program Pemerintah Jalan
Sekadar latar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto dengan hukuman selama 3,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga : Masyarakat Berburu Tiket Murah, Antrean Mengular
Dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti melakukan suap untuk pengurusan PAW anggota DPR. Menurut hakim, Hasto telah memberikan sebagian uang Rp 400 juta dari total keseluruhan suap sebesar Rp 1,25 miliar.
“Terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan,” beber hakim.
Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca juga : DPRD Desak Pemprov Benahi Dan Audit BUMD
Sebab berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memastikan, proses hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula tetap berjalan, meskipun eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, selain Tom Lembong, total ada 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya