Dark/Light Mode

Hasto Dapat Amnesti, Lembong Abolisi

Masiku Masih Tetap Diburu, Impor Gulanya Terus Diusut

Minggu, 3 Agustus 2025 07:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong. Proses tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, kan, cuma satu orang (Tom Lembong). Yang lainnya prosesnya berjalan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Menurut dia, dengan dikeluarkannya abolisi kepada Tom Lembong, segala tindak pidana yang terjadi di dalam kasus tersebut tidak menjadi gugur.

“Bukan berarti diberhenti­kan terus bebas begitu untuk yang lainnya. Ini pemberian abolisi, ya, bukan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya,” tegasnya.

Sutikno juga memastikan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu tidak akan menghambat berjalannya proses hukum. Jaksa diklaim memiliki banyak alat bukti

Baca juga : Airlangga: Ini Sinyal Positif, Program Pemerintah Jalan

‘Ya, kita menangani perkarakan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” tegasnya.

Sekadar latar, selain Tom Lembong, 10 terdakwa lain dalam kasus ini adalah CS (eks Direktur PT PPI), TWN (Direktur Utama PT AP), TSEP (Direktur PT MT), HS (Direktur Utama PT SUJ), dan IS (Direktur Utama PT MSI).

Kemudian, ES (Direktur Utama PT PDSU), WH (Presiden Direktur PT AF), HWT (Direktur PT DSI, HFH (Direktur Utama PT BMM), serta ASB (Direktur Utama PT KTM).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor­tasi gula.

Baca juga : Masyarakat Berburu Tiket Murah, Antrean Mengular

Sekadar latar, Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.

Amnesti adalah pengampu­nan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto.

Keputusan ini merupakan ha­sil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

Baca juga : DPRD Desak Pemprov Benahi Dan Audit BUMD

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan am­nesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain amnesti untuk Hasto, DPR juga memberikan pertim­bangan dan persetujuan terh­adap surat Presiden nomor R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimban­gan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama eks Mendag Tom Lembong.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi ter­hadap saudara Tom Lembong,” tutur Dasco. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.