Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Hari Ini Kejagung Periksa Eks Dirut GoTo

Senin, 14 Juli 2025 14:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Andre Soelistyo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik memeriksa Andre Soelistyo sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2025).

"(Diperiksa sebagai) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)," singkat Harli kepada wartawan, Senin siang.

Baca juga : Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Dan Flash Disk

"Infonya sudah datang (ke Gedung Bundar)," sambungnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan rasuah ini.

"Benar, telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat," kata Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut, yakni berupa dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Barang bukti itu tengah dipilah dan diverifikasi.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

“Baik dari dokumen maupun barang bukti elektronik ini, kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” harap Harli.

Sebelumnya, Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan akan bersikap kooperatif terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” ujar Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga : Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Geledah Kantor GoTo

Untuk diketahui, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tercatat sebagai pendiri Gojek, pernah menjabat sebagai CEO perusahaan ojek online tersebut, sejak pertama kali berdiri pada tahun 2010 hingga 2019. GoTo terbentuk setelah Gojek mengakuisisi Tokopedia pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) lalu. Nadiem yang diperiksa selama sekitar 12 jam memastikan bakal kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah," ucap Nadiem usai pemeriksaan.

Nadiem menyatakan siap membantu menjernihkan kasus hukum yang menyeretnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.