Dark/Light Mode

Calon Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Pemberi Perintah dan Penerima Aliran Dana

Sabtu, 9 Agustus 2025 19:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), yakni mereka yang terkait dengan alur perintah dan aliran dana.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, perintah tersebut mengenai pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

"Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tuturnya.

Sementara terkait aliran dana, KPK membidik pihak-pihak penerima aliran dana dari adanya tambahan kuota haji.

“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tutur Asep.

Baca juga : KPK Naikkan Status Kuota Haji Ke Penyidikan!

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Status itu diumumkan satu hari pasca permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025).

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Asep bilang, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum menetapkan tersangka.

Sementara delik yang dikenakan yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Segera Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, Targetnya Bulan Ini

Pada tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak Kemenag. Salah satunya, Yaqut.

Usai diperiksa, dia menyampaikan terima kasih kepada KPK, karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.

"Ya Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," tuturnya.

Namun, Yaqut tak membeberkan terkait materi pertanyaan penyelidik terhadapnya. Dia hanya menyebut,banyak pertanyaan yang diajukan.

Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. Adapun kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Baca juga : Helikopter Jatuh, Menteri Pertahanan dan Menteri Lingkungan Hidup Ghana Tewas

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen.

Sedangkan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 orang. Namun di lapangan, jumlahnya tak sesuai.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8/2025) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.