Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hindari Wartawan, Rudy Ong Chandra Merangkak Saat Hendak Digelandang KPK
Kamis, 21 Agustus 2025 21:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 21.37 WIB.
Turun dari mobil penyidik, Rudy Ong yang mengenakan kemeja lengan panjang warna pink, tampak ketakutan. Dia tak mau disorot wartawan.
Rudy Ong terus membayangi di belakang salah satu orang yang turut mendampinginya, yang sepertinya adalah kuasa hukumnya.
Baca juga : OTT di Jakarta, 9 Orang Dijaring KPK
Dia juga menutup wajah dengan kedua tangannya, saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK.
Bahkan, yang lucu, Rudy Ong sempat merangkak alias ngesot saat tiba di lantai 2, sampai petugas keamanan menyuruhnya berdiri. Sontak, wartawan tertawa ngakak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Rudy Ong dijemput paksa lantaran kerap mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Di antaranya, pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).
“Kegiatan jemput paksa ini agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga : Polri Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Di Bawah Mutu
Konstruksi perkara yang menjerat Rudy Ong akan disampaikan secara lengkap oleh komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini dalam konferensi pers, pada Senin (25/8/2025) pekan depan.
Rudy Ong merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya adalah eks Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024), di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Baca juga : LRT Jakarta Gandeng Summarecon Kembangkan Kawasan Transit Oriented Development
KPK pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan terkait kasus ini.
Namun, majelis hakim menilai, aspek formal dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya. KPK pun melanjutkan proses penyidikannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya