Dark/Light Mode

Yusril: Nggak Ada Amnesti Untuk Noel

Selasa, 26 Agustus 2025 08:20 WIB
Foto: Rakyat Merdeka
Foto: Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan tidak ada pembahasan pemberian amnesti untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang saat ini jadi tersangka pemerasan di KPK.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mendengar kabar soal permintaan amnesti dari Noel. Namun, dia menegaskan, sampai hari ini Pemerintah sama sekali belum membahas, apalagi memproses permintaan tersebut. 

“Setahu saya sampai hari ini belum ada proses, permintaannya juga belum ada, sehingga belum pernah dibahas,” kata Yusril di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).

Nada serupa juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia memastikan tak ada wacana amnesti baik di Istana maupun di kementeriannya. 

“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca juga : Wamenaker Noel Ngarep Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengamini sinyal ketegasan Pemerintah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi dan tidak memberi ruang kompromi bagi pejabat nakal. 

“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Budi bahkan menyentil Noel karena dinilai cengeng dengan meminta amnesti. Menurutnya, lebih baik Noel fokus menghadapi penyidikan ketimbang mengemis pengampunan. 

Amnesti itu prerogatif presiden. Namun, sebaiknya yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti,” tegas Budi.

Budi menambahkan, proses hukum Noel masih panjang. KPK membutuhkan waktu mendalami keterangan tersangka, saksi, maupun pihak terkait agar berkas perkara lengkap sebelum diserahkan ke pengadilan. 

Baca juga : Caketum Iluni UI Nomor 3 Ivan Ahda Usung Ide Asuransi Untuk Alumni

“Jadi, kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyebut Noel menerima uang Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Di hari yang sama, saat digiring ke rumah tahanan, Noel sempat melontarkan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo.

Bukannya diamini, Prabowo justru langsung mencopot Noel dari jabatan Wamenaker. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Presiden tidak akan memberi amnesti bagi pejabat korup. 

“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga : HNW Salurkan Mobil Tanggap Bencana Untuk Warga

Hasan menambahkan, Prabowo berulang kali mengingatkan bawahannya agar bekerja jujur dan tidak korupsi. Peringatan itu selalu diulang di setiap kesempatan. 

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.