Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Gelar OTT, KPK Duga Kerabat Noel Sembunyikan Tiga Mobil
Sabtu, 30 Agustus 2025 06:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pihak yang menyembunyikan tiga mobil dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel adalah kerabatnya.
Tiga mobil berjenis Land Cruiser, Mercedes Benz, dan BAIC itu dipindahkan dari rumah dinas setelah Noel terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu (20/8/2025).
“Kemungkinan secara spontan kerabatnya atau orang-orangnya (IEG) memindahkan mobilnya dari rumah tersebut. Hal normal kalau mereka ketakutan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) malam.
Baca juga : Chelsea Vs Fulham, Pertandingan Cegah Kena Noda Pertama
Asep meminta pihak-pihak tersebut kooperatif, dengan menyerahkan tiga mobil yang sedang dicari penyidik tersebut. Hal itu akan memudahkan pengungkapan perkara ini.
“Kami juga dari penyidik mengimbau kepada yang merasa memindahkan kendaraan segera dikirim atau diserahkan kepada kami, diantar ke KPK,” imbau Jenderal Polisi bintang dua itu.
Asep mengungkapkan, pihaknya tidak langsung menyita ketiga mobil itu saat OTT karena baru mengacu pada pengakuan salah satu tersangka, yakni IBM yang dipanggil Noel dengan julukan “Sultan”.
Baca juga : MotoGP, Marc Marquez Padukan Bakat Alami Dan Etos Kerja
IBM saat itu mengaku memberikan uang Rp 3 miliar dan satu motor Ducati Scrambler kepada Noel.
“Makanya yang kita ambil saat itu adalah motornya. Uangnya mungkin sudah digunakan saudara IEG,” tuturnya.
Ternyata, setelah KPK mengamankan dan memeriksa para tersangka lain, barulah terungkap soal tiga mobil tersebut.
Baca juga : Noel Ditangkap KPK, Prabowo: Saya Malu
“Kita cari ke sana, ke tempatnya IEG, sudah diamankan,” ungkap Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.
Karena itu, komisi antirasuah tidak hanya menjerat Noel dengan Pasal 12E Undang-Undang (UU) Tipikor tentang pemerasan, tetapi juga Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya