Dark/Light Mode

Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Ngaku Dicecar 18 Pertanyaan

Senin, 1 September 2025 17:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut diperiksa hampir tujuh jam. Datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB, dia baru keluar pukul 16.20 WIB. Yaqut didampingi beberapa orang. Salah satunya, Juru Bicaranya, Anna Hasbi.

Kepada wartawan Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak memerinci secara spesifik materinya.

Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus DJKA, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” tuturnya, Senin (1/9/2025).

Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain seputar pembagian kuota haji, Yaqut yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam, enggan menanggapi. “Tanyakan ke penyidik,” elaknya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025).

Baca juga : Diperiksa KPK Di Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut Irit Bicara

Namun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca juga : Direksi Baru KAI Keliling Jawa, Cek Layanan Kereta Hingga Dengar Suara Penumpang

Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.