Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bisa saja menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mentersangkakannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Untuk diketahui, saat ini KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi lain di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem, yakni pengadaan Google Cloud.
“Jadi itu memungkinkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi mencontohkan, mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi, yang menjadi tersangka di KPK dan Kejagung dalam kasus berbeda.
Baca juga : Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penempatan dana iklan di BJB yang ditangani KPK, pada 13 Maret 2025.
Sementara di Kejagung, Yuddy dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada 21 Juli 2025.
“KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas, sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” ungkapnya.
Budi menyatakan, tak menutup kemungkinan KPK akan memanggil kembali Nadiem dalam pengusutan perkara pengadaan Google Cloud yang masih dalam tahap penyelidikan ini. Sebelumnya, Nadiem dipanggil KPK pada Kamis (7/8/2025).
“Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi (dengan Kejagung),” tuturnya.
Sebelumnya, Budi memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud tetap berjalan, meski Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung.
“Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus yang diusut KPK dan Kejagung berbeda. Komisi antirasuah menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Sementara Korps Adhyaksa, pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga : Korban Bom Bali: Semoga Tidak Ada Lagi Teroris di Indonesia
“Jadi sampai hari ini masih berproses, jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya, karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya