Dark/Light Mode

Soal Pembelaan Kubu Nadiem, Kejagung: Buktikan Di Pengadilan!

Senin, 8 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Hotman juga mengungkapkan, sebanyak 98,38 persen sekolah mengakui telah menerima manfaat dari pengadaan laptop Chromebook, yang seluruhnya berjumlah 1,2 juta unit.

Selain itu, Hotman menye­but bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook telah mendapat pendampingan hukum dari Jamdatun Kejagung. Menurutnya, Jamdatun membentuk tim hukum dalam memberikan pendampingannya saat itu.

“Inilah SK (Surat Keputusan) dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata, tanggal 28 Juni 2020. Ini data,” ucapnya.

Baca juga : Israel Vs Italia, Rebutan Tiket Playoff

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lap­top Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Pada hari ini, kami telah men­etapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Sukses Pertahankan Tahta US Open, Sabalenka Ikuti Jejak Serena

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan em­pat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menja­di tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Sedangkan Jurist Tan dinya­takan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

Baca juga : Violenzia Jeanette, Dinner Romantis Sama Fotograper Negeri Jiran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dalam pengusutan perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.

Dugaan korupsi ini bermuladari kebijakan pengadaan perangkat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pada Februari 2020, tak lama setelah dilantik sebagai menteri, Nadiem meng­gelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Agenda per­temuan membicarakan program Google for Education, khususnya penggunaan Chromebook untuk pelajar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.