Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Makanya yang kita ambil saat itu adalah motornya. Uangnya mungkin sudah digunakan saudara IEG,” tuturnya.
Ternyata, setelah KPK mengamankan dan memeriksa para tersangka lain, barulah terungkap soal tiga mobil tersebut. “Kita cari ke sana, ke tempatnya IEG, sudah diamankan,” ungkap Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.
Karena itu, komisi antirasuah tidak hanya menjerat Noel dengan Pasal 12E Undang-Undang (UU) Tipikor tentang pemerasan, tetapi juga Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Noel Sebut Mobil Dipindahkan Anaknya, Janji Bakal Kembalikan
“Kami menduga ada penerimaan-penerimaan lain. Ini sedang kami dalami,” tegas Asep.
Dia menjelaskan, Noel masuk Kemnaker sekitar Oktober 2024. Dari hasil penelusuran sementara,selama dua bulan pertama menjabat, Noel lebih dulu mengenali lingkungan kerja barunya.
Noel kemudian mengendus adanya praktik pemerasan di sana. Bukannya menertibkan praktik lancung tersebut, dia malah diduga meminta jatah dari IBM.
Baca juga : Kasus Mantan Wamenaker, KPK Buru Pembawa Mobil Land Cruiser, Mercy & BAIC
“(Noel) juga dapat informasi bahwa saudara IBM ini adalah Sultan. Makanya dipanggil saudara IBM ini, terjadilah penyerahan uang,” ungkapnya.
Sejauh ini, KPK baru mengusut aliran dana dari IBM. Dia sudah dimutasi awal tahun ini. Posisinya digantikan SB, yang sebelumnya menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 sejak tahun 2020-2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 tersangka. Selain Noel dan IBM, sembilan tersangka lainya ialah GAHP selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, SUB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, dan AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Baca juga : Berkaca Dari Kasus Noel, Ketua MUI Ingatkan Krisis Akhlak Pejabat
Kemudian FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku koordinator. Serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni TEM dan MM.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/ atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya