Dark/Light Mode

Kasus Noel, Dua Mobil Diserahkan Ke KPK

Rabu, 10 September 2025 06:20 WIB
Dua mobil Mercedez-Benz dan BAIC milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Dua mobil Mercedez-Benz dan BAIC milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Makanya yang kita ambil saat itu adalah motornya. Uangnya mungkin sudah digunakan sau­dara IEG,” tuturnya.

Ternyata, setelah KPK menga­mankan dan memeriksa para ter­sangka lain, barulah terungkap soal tiga mobil tersebut. “Kita cari ke sana, ke tempatnya IEG, sudah diamankan,” ungkap Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.

Karena itu, komisi antirasuah tidak hanya menjerat Noel den­gan Pasal 12E Undang-Undang (UU) Tipikor tentang pemeras­an, tetapi juga Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Noel Sebut Mobil Dipindahkan Anaknya, Janji Bakal Kembalikan

“Kami menduga ada peneri­maan-penerimaan lain. Ini se­dang kami dalami,” tegas Asep.

Dia menjelaskan, Noel masuk Kemnaker sekitar Oktober 2024. Dari hasil penelusuran sementara,selama dua bulan pertama menjabat, Noel lebih dulu menge­nali lingkungan kerja barunya.

Noel kemudian mengendus adanya praktik pemerasan di sana. Bukannya menertibkan praktik lancung tersebut, dia malah diduga meminta jatah dari IBM.

Baca juga : Kasus Mantan Wamenaker, KPK Buru Pembawa Mobil Land Cruiser, Mercy & BAIC

“(Noel) juga dapat informasi bahwa saudara IBM ini adalah Sultan. Makanya dipanggil sau­dara IBM ini, terjadilah penyera­han uang,” ungkapnya.

Sejauh ini, KPK baru men­gusut aliran dana dari IBM. Dia sudah dimutasi awal tahun ini. Posisinya digantikan SB, yang sebelumnya menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 sejak tahun 2020-2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 tersangka. Selain Noel dan IBM, sembilan tersangka lainya ialah GAHP selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, SUB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, dan AK se­laku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Baca juga : Berkaca Dari Kasus Noel, Ketua MUI Ingatkan Krisis Akhlak Pejabat

Kemudian FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku koordinator. Serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni TEM dan MM.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/ atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.