Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji, KPK Yakin Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini

Senin, 1 September 2025 08:38 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Senin (1/9/2025).

Komisi antirasuah yakin, Yaqut bakal datang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

"Kami meyakini, saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini," tuturnya.

Baca juga : Diperiksa KPK Di Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut Irit Bicara

Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa pihak lain, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Rabu (27/8/2025) lalu. Dalam pemeriksaan, dia didalami soal adanya pembagian kuota antara haji khusus dan reguler.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Seharusnya, kuota tambahan itu dibagi dengan porsi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi kenyataannya, malah dibagi rata.

"Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu, diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," beber Budi.

Baca juga : Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

Sementara Gus Alex tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya di KPK. "Iya, kasih keterangan aja," kata Gus Alex usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Disinggung soal pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 itu, Gus Alex enggan menjawabnya. Demikian juga mengenai adanya dana setoran dari travel haji kepada oknum Kemenag. "Ke penyidik aja," singkatnya.

Diketahui, KPK menaikkan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025), tapi belum menetapkan adanya tersangka.

Meski begitu, KPK telah mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri. Mereka ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, mantan stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pengusaha travel haji berinisial FHM.

Baca juga : Segera Panggil Orang Dekat Eks Menag.Yaqut, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Haji

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan di Indonesia untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Selain kantor Kemenag, penyidik juga menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.