Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Bantuan Sosial Beras
KPK Minta Keterangan 117 Saksi, Periksa 333 Dokumen
Rabu, 17 September 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe (RT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, sesuai prosedur.
Argumen diungkapkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan RT terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Dalam sidang, Rudy Tanoe diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya. Sedangkan KPK diwakili tim Biro Hukum. Sidang di pimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe.
“Penyelidik termohon (KPK) telah meminta keterangan 117 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” tegas Tim Biro Hukum KPK dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/9/2025).
Baca juga : Bayern Munchen Vs Chelsea, Kokohnya FC Hollywood Diuji The Blues
Dari ratusan saksi tersebut, keterangan yang didapat saling bersesuaian dan menguatkan dugaan pidana. Tak hanya itu, bukti dokumen yang dikumpulkan juga sangat masif.
Penyelidik KPK telah memperoleh sejumlah dokumen dan surat bukti elektronik dari 55 orang. “Dengan total 333 dokumen, yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang atau barang,” tuturnya.
Dengan landasan bukti yang begitu kuat, KPK meyakini, penetapan status tersangka terhadap RT telah sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, KPK menegaskan, penyidik juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat rumah RT.
Karena itu, Tim Biro Hukum KPK menilai, dalil-dalil yang dijadikan alasan RT untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan keliru. Komisi antirasuah pun meminta Hakim Saut Erwin Hartono Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan RT.
Baca juga : Beli Sarung Tangan Ke Fans Usai Balapan, Jack Miller Kena Denda Rp 38 Juta
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atau setidaknya menyata kan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” pinta Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga meminta hakim menyatakan penyidikan atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025, sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
KPK Ungkap Peran Rudy Tanoe
Dalam sidang praperadilan dengan agenda eksepsi atau nota jawaban tersebut, KPK membongkar peran RT dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
KPK menyebut, RT bersama Dirut PT DNRL, KJT, dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT DNR selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos.
Baca juga : Airlangga-Zulhas Pimpin Percepatan Program Pemerintah
Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter. Padahal, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak punya kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya