Dark/Light Mode

Kasus Bantuan Sosial Beras

KPK Minta Keterangan 117 Saksi, Periksa 333 Dokumen

Rabu, 17 September 2025 06:20 WIB
Sidang gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe (RT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)
Sidang gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe (RT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Selain itu, RT bersama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan mantan Dirjen Dayasos Kemensos, ES, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, RT dan pihak-pihak lainnya mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi berupa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras. “Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan,” tuturnya. 

Seharusnya, penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 221 miliar. Penghitungan nilai kerugian ini merupakan selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 mi liar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.

Baca juga : Bayern Munchen Vs Chelsea, Kokohnya FC Hollywood Diuji The Blues

Proyek penyaluran bansos beras ini diduga telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101,01 miliar.

“Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL,” bebernya.

Menurut KPK, perbuatan RT bersama-sama pihak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Terpisah, kuasa hukum RT, Ricky Sitohang, enggan mengomen tari materi pokok perkara yang menjerat kliennya. Dia hanya fokus kepada substansi formil atas penetapan kliennya sebagai tersangka, yaitu soal permohonan praperadilan.

Baca juga : Beli Sarung Tangan Ke Fans Usai Balapan, Jack Miller Kena Denda Rp 38 Juta

“Karena kalau sudah masuk materi pokok perkara, berarti sudah tidak perlu lagi praperadilan,” imbuhnya kepada wartawan, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa petang.

Menurutnya, penetapan tersangka RT dipermasalahkan karena dia belum pernah diperiksa dalam kasus ini.

Seharusnya, kata dia, KPK memeriksa lebih dahulu terhadap Rudy Tanoe sebagai saksi. Karena ditahap itu, kliennya dapat menjelaskan mengenai pokok permasalahannya.

“Kalau ini sudah dilampaui, maka di tahap akhir itu barulah apakah ini tidak cukup bukti atau cukup bukti untuk diangkat seseorang itu memiliki unsur menjadi tersangka,” tegasnya.

Baca juga : Airlangga-Zulhas Pimpin Percepatan Program Pemerintah

Dia pun menilai, KPK telah melanggar ketentuan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 terkait penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka belum di umumkan ke publik.

Terkait penyidikan kasus ini, empat orang dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka yakni, ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.