Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diperiksa KPK 11,5 Jam, Dirjen PHU Didalami Soal Kuota Haji
Kamis, 18 September 2025 23:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama sekitar 11,5 jam, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis (18/9/2025).
Datang pukul 10.22 WIB, Hilman baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 21.53 WIB. Dia mengaku dicecar terkait tahapan-tahapan pembuatan regulasi pembagian kuota haji tambahan 2024 dalam pemeriksaan.
“Pendalaman (Terkait) regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Hilman juga mengaku ditanyai oleh penyidik soal tahapan-tahapan dalam pembagian kuota haji 2024.
Dia mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik, mulai dari tahapan awal hingga proses keberangkatan jemaah.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” tandasnya.
Penyidik KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Hilman Latief sebagai saksi pada 8 September 2025, selama sekitar 10 jam.
Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Eks Sekjen Kemenag Ngaku Ditanya Soal SK
Saat itu dia didalami terkait proses penyelenggaraan ibadah haji termasuk dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Baca juga : Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Ngaku Dicecar 18 Pertanyaan
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya