Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Teken Perpres, Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Sabtu, 20 September 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Prabowo menargetkan IKN berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca juga : Nasir Djamil: Pemerintah Jelaskan Secara Detail Dulu
Pemerintah juga merinci sasaran pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Antara lain, luas kawasan terbangun 800-850 hektare (ha), progres pembangunan gedung dan perkantoran sebesar 20 persen, penyediaan hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan hingga 50 persen, pemenuhan sarana dan prasarana dasar mencapai 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," lanjut beleid tersebut.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan tahapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN sebanyak 1.700–4.100 orang. Bahkan, pemerintah siap menghadirkan layanan kota cerdas dengan cakupan 25 persen kawasan.
Baca juga : Bonyamin Saiman: Beberapa Negara Sudah Menerapkan
"Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN," sebut Perpres tersebut.
Sementara, pihak Otorita IKN (OIKN) terus mengebut pembangunan IKN. Salah satunya dengan bekerjasama dengan pihak swasta. Hal ini seiring dengan ditolaknya penambahan anggaran pembangunan IKN oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Untuk diketahui, sebelumnya, Banggar DPR menolak penambahan anggaran untuk IKN Rp 14,92 triliun. Alhasil, anggaran IKN untuk tahun depan tetap Rp 6,26 triliun.
Baca juga : Golkar Sulsel Minta DPP Segera Jadwalkan Musda
Meski tambahan anggaran ditolak, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan, pembangunan IKN tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo dengan memanfaatkan pagu yang ada serta dukungan skema swasta. Ia optimistis, target pembangunan gedung legislatif dan yudikatif selesai pada 2028, sehingga IKN dapat berfungsi sebagai Ibu Kota Politik. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya