Dark/Light Mode

Anulir Vonis Lepas, MA Nyatakan 3 Korporasi Korupsi Ekspor CPO Migor

Minggu, 28 September 2025 06:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ilustrasi/Dok. MA)
Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ilustrasi/Dok. MA)

 Sebelumnya 
Demikian halnya putusan kasasi korporasi PHG atau NPL. Korporasi ini terdiri atas PT NPOL, PT PAAI, PT NJ, PT PHPO, dan PT PHS. 

Perkara dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025, diketok majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Harizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Masing-masing perusahaan ini pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. 

Jika tetap tidak mencukupi, maka aset-aset DV selaku personal pengendalinya disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti kurungan selama 6 bulan. 

Baca juga : AC Milan Vs Napoli, Peluang Sundul Puncak Klasemen

Selain itu, korporasi ini pun dikenakan pembayaran uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 937,55 miliar. 

Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di RPL Jampidsus sebesar Rp 186,43 miliar, untuk disetorkan ke negara. Jika tidak mencukupi, maka harta benda DV disita dan dilelang. Dan apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Majelis kasasi meyakini, ketiga terdakwa korporasi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. 

Sebelumnya, Hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. 

Baca juga : Korea Open 2025, Jojo Dan Fajar/Fikri Masuk Partai Puncak

Namun, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian membongkar adanya praktik dugaan suap sebesar Rp 60 miliar atas putusan lepas tersebut. 

Penyidik Gedung Bundar pun menyeret majelis hakim yang mengadili kasus ini, hingga sejumlah pengacara dan pihak perwakilan korporasi. 

Saat ini, pihak-pihak tersebut telah ditersangkakan, yang beberapa di antaranya telah diseret ke persidangan. 

Dari pihak pemberi suap ada pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, AB, MS, JS. Kemudian, MS selaku Head of Social Security WG. 

Baca juga : Setor ke Negara 5 Triliun, 84 Penunggak Pajak Ciut Digertak Purbaya

Sementara pihak penerimanya yakni MAN (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), WG (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO yaitu DJU, AS, dan AM. 

Hingga saat ini, baru pihak penerima suap yang diseret ke persidangan. AN dkk didakwa menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari tim pengacara korporasi. 

Selanjutnya uang itu dibagibagi. AN disebut menerima bagian Rp 15,7 miliar, WG menerima Rp 2,4 miliar, DJU Rp 9,5 miliar, serta AS dan AM masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.