Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Uji Formil UU TNI Ditolak Hakim MK, Ada Yang Kecewa, Ada Yang Dukung
Dave Laksono: MK Sudah Jalankan Fungsi Konstitusi
Sabtu, 27 September 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil terkait Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perkara ini digugat kalangan masyarakat sipil dan individu. Yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai Pemohon I, Imparsial (Pemohon II), Kontras (Pemohon III), Inayah WD Rahman (Pemohon IV), Eva Nurcahyani (Pemohon V), dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI).
Para pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat prosedur, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan yang tidak transparan. Namun, MK menyatakan pembahasan perubahan UU TNI yang digelar oleh Komisi I DPR sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak konstitusional.
Baca juga : Riyadh Putuhena: Putusan MK Bahayakan Masa Depan Demokrasi
Karena itu, hakim MK melalui Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025) menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I hingga IV ditolak seluruhnya.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum mahkamah mengatakan jika pembaruan UU TNI sah secara prosedural karena telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah maupun prioritas.
“Selain telah beberapa kali terdaftar Prolegnas, kebutuhan akan pembaruan Undang Undang 34/2004 juga lahir dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melaksanakan perubahan,” ujar Daniel saat membacakan pertimbangan.
Baca juga : Kementerian Haji Diminta Segera Lengkapi Personel
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa dengan putusan MahkamahKonstitusi Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025terhadap Perkara Uji Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) yang menolak seluruh permohonan yang dimintakan oleh YLBHI, Imparsial, KontraS, dan Inayah Wahid serta menganggap Pegiat HAM Fatiah Maulidianty dan Eva Nurcahyani selaku mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum.
Bahkan, Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menganggap putusan MK berbahaya bagi demokrasi. Karenanya, ia akan mengajukan gugatan kembali ke MK.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan ditolaknya uji materil UU TNI oleh MK semakin menguatkan jika proses pembentukan UU TNI sesuai dengan aturan yang berlaku. “Putusan MK sudah tepat,” tegas Dave.
Baca juga : Pratikno Target TBC Turun 50 Persen Dalam 5 Tahun
Apa yang akan dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil pasca gugatannya ditolak MK dan bagaimana DPR menyikapi ancaman terhadap gugatan tersebut. Berikut wawancara Dave Laksono terkait putusan MK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya